menu123

Tuesday, October 27, 2015

Indonesia Negara Hukum


Puji syukur saya panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatNyalah makalah yang berjudul “Indonesia Negara Hukum” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Apa sebenarnya negara hukum tersebut. Singkatnya negara hukum adalah negara yang bersumber oleh hukum dan hukumlah yang menjadi pedoman. Dengan bersumber oleh hukum diharapkan keteraturan dalam masyarakat. Banyak para ahli merumuskan negara hukum menurut sudut pandang yang berbeda-beda.

Perlu diketahui pula Indonesia adalah negara hukum yang menurut UUD 1945 adalah negara berdasarkan kedaulatan hukum. Tepatnya mulai tahun 2001 setelah UUD diamandemen, karena sebelumnya tidak ada yang berani menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Namun sekarang ini mungkin ada yang tidak mengetahui indonesia adalah negara hukum karena faktor pendidikan mereka yang kurang, bahkan mungkin warga negara indonsia itu sendiri. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mengenal negara Indonesia lebih dalam dan juga makalah ini dibuat tidak lain untuk memenuhi tugas.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Pengertian negara hukum
1.2.2 Pengertian indonesia negara hukum

1.3 TUJUAN
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian negara hukum
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian indonesia negara hukum
 


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Para ahli merumuskan beberapa pengertian negera hukum menurut sudut pandang yang berbeda. Ada beberapa ahli yang merumuskan pengertian negara hukum, diantaranya:
1.      Aristoteles merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
2.      Hugo Krabbe, Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
3.      F.R. Bothlingk
 “De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
4.      Wirjono Prodjodikoro
1.      Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
2.      Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Jika ditinjau dari sudut sejarah, pengertian negara hukum ada 2 yaitu :
1.      Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan Negara hukum liberal atau Negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”
Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok yaitu :
1.  Adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2.  Adanya pemisahan kekuasaan
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
Menurut Stahl, sesuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
·         Adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
·         Adanya pemisahan kekuasaan
·         Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
·         Adanya peradilan administrasi
2.      Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1.      Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
2.      Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3.      Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a.       The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b.      The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c.       The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
2.2 INDONESIA NEGARA HUKUM
Prof. R. Djokosutomo, SH, Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah negara berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (badan hukum republik). Karena negara dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Prof. Dr. Ismail Suny, SH. Dalam brosur beliau “Mekanisme  Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonsesia memuat unsur-unsur :
1. Menjunjung tinggi hukum
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi      prosedural untuk mempertahankannya
4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001. Diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi “indonesia adalah negara hukum”, baru negara indonesia disebut negara hukum.
Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan  perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut:
·         Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
·         Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
·         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
·         Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
·         Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
·         Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen), kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima pengawasan peradilan (pasal 24), keenam partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. . Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model yaitu salah satunya konsep negara hukum pancasila.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
·         Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
·         Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
·         Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Ø  Ada hubungan yang erat antara agama dan negara
Ø  Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø  Kebebasan beragama dalam arti positif
Ø  Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang
Ø  Asas kekeluargaan dan kerukunan



BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Ada beberapa pengertian negara hukum menurut para ahli diantaranya oleh Aristoteles, Hugo Krabbe, F.R. Bothlingk, dan Wirjono Prodjodikoro yang mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda. Jadi disini bisa disimpulkan negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, hukumlah yang menjadi segala sesuatu yang terjadi dalam negara tersebut. Seperti halnya indonesia yang merupakan negara hukum yang dijelaskan Prof. R. Djokosutomo, SH, Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (badan hukum republik). Disini berarti Negara Indonesia merupakan subjek hukum.
3.2  SARAN
Demikianlah makalah berjudul “Indonesia Negara Hukum” saya buat berdasarkan sumber-sumber yang ada. Saya menyadari ada banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Sehingga perlulah dari para pembaca untuk memberikan saran yang membantu supaya makalah ini mendekati lebih baik. Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih.






No comments:

Post a Comment