Puji syukur saya panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha
Esa karena berkat rahmatNyalah makalah yang berjudul “Indonesia Negara Hukum”
ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Apa sebenarnya negara hukum tersebut. Singkatnya
negara hukum adalah negara yang bersumber oleh hukum dan hukumlah yang menjadi
pedoman. Dengan bersumber oleh hukum diharapkan keteraturan dalam masyarakat.
Banyak para ahli merumuskan negara hukum menurut sudut pandang yang
berbeda-beda.
Perlu diketahui pula Indonesia adalah negara hukum yang menurut UUD 1945 adalah negara berdasarkan kedaulatan hukum. Tepatnya mulai tahun 2001 setelah UUD diamandemen, karena sebelumnya tidak ada yang berani menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Namun sekarang ini mungkin ada yang tidak mengetahui indonesia adalah negara hukum karena faktor pendidikan mereka yang kurang, bahkan mungkin warga negara indonsia itu sendiri. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mengenal negara Indonesia lebih dalam dan juga makalah ini dibuat tidak lain untuk memenuhi tugas.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Pengertian negara hukum
1.2.2 Pengertian indonesia negara
hukum
1.3
TUJUAN
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian
negara hukum
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian
indonesia negara hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Para
ahli merumuskan beberapa pengertian negera hukum menurut sudut pandang yang
berbeda. Ada beberapa ahli yang merumuskan pengertian negara hukum,
diantaranya:
1. Aristoteles
merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin
keadilan kepada warga negaranya.
2. Hugo Krabbe,
Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus
didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
3. F.R.
Bothlingk
“De staat, waarin de wilsvrijheid van
gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan
kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
4.
Wirjono Prodjodikoro
1. Semua alat-alat
perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah
dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling
berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus
memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
2. Semua orang
(penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan
hukum yang berlaku.
Jika ditinjau dari
sudut sejarah, pengertian negara hukum ada 2 yaitu :
1. Negara
Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini
dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin
kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum
ini dikenal dengan Negara hukum liberal atau Negara hukum dalam arti sempit atau
“nachtwakerstaat”
Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara
hukum harus memiliki dua unsur pokok yaitu :
1. Adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2. Adanya pemisahan kekuasaan
1. Adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2. Adanya pemisahan kekuasaan
Dalam
perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum
dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka
Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran (
Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
Menurut Stahl, sesuatu Negara
hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
·
Adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
·
Adanya pemisahan kekuasaan
·
Pemerintah haruslah berdasarkan
peraturan-peraturan hukum
·
Adanya peradilan administrasi
2. Negara
Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo
Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau
menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh
hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3
unsur pokok :
1. Supremacy
Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi
tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada
kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan
hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum
harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
2.
Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah
sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah
berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang
diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum,
maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya
Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah,
melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3. Human
Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a.
The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi),
yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa
merugikan orang lain.
b.
The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan
berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan
ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan
bersedia menerima kritikan orang lain.
c.
The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan
rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau
memprovokasi.
Persamaan
Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya
mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
2.2 INDONESIA NEGARA HUKUM
Prof. R. Djokosutomo, SH, Negara
Hukum menurut UUD 1945 adalah negara berdasarkan pada kedaulatan hukum.
Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti
rechstaat (badan hukum republik). Karena negara dipandang sebagai subjek hukum,
maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan
melanggar hukum.
Prof. Dr. Ismail Suny, SH. Dalam
brosur beliau “Mekanisme Demokrasi
Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonsesia memuat unsur-unsur :
1.
Menjunjung tinggi hukum
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
Dari tahun 1945 sampai
dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan bahwa negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001. Diamandemennya
UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi “indonesia adalah negara
hukum”, baru negara indonesia disebut negara hukum.
Dengan dinyatakannya
dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum, maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik
melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan
perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku.
Di dalam negara hukum,
setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam
lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau
berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan
pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku
umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut:
·
Adanya suatu sistem pemerintahan negara
yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
·
Bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
·
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (warga negara)
·
Adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut
benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
·
Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
·
Adanya sistem perekonomian yang dapat
menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga
negara.
Apabila kita meneliti
UUD 1945 (sebelum amademen), kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum
tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama prinsip kedaulatan rakyat
(pasal 1 ayat 2), kedua pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD
1945), ketiga jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31),
keempat pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima pengawasan peradilan
(pasal 24), keenam partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh sistem
perekonomian (pasal 33).
Eksistensi
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD
1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi
welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan
negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,
yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan
ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui
pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program
jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas
negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik
yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan
latar belakang historis masing-masing negara. . Oleh karena itu, secara
historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model yaitu
salah satunya konsep negara hukum pancasila.
Menurut
Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada
unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
·
Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat
berdasarkan asas kerukunan.
·
Hubungan fungsional yang proporsional antara
kekuasaan-kekuasaan negara
·
Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah
dan peradilan merupakan sarana terakhir
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum indonesia memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
Ø
Ada hubungan yang erat antara agama dan negara
Ø
Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø
Kebebasan beragama dalam arti positif
Ø
Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang
Ø
Asas kekeluargaan dan kerukunan
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ada beberapa
pengertian negara hukum menurut para ahli diantaranya oleh Aristoteles,
Hugo Krabbe,
F.R.
Bothlingk, dan Wirjono Prodjodikoro yang mempunyai sudut pandang yang
berbeda-beda. Jadi disini bisa disimpulkan negara hukum adalah negara yang
berdasarkan hukum, hukumlah yang menjadi segala sesuatu yang terjadi dalam
negara tersebut. Seperti halnya indonesia yang merupakan negara hukum yang
dijelaskan Prof. R. Djokosutomo, SH, Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah
berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah
merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (badan hukum republik). Disini
berarti Negara Indonesia merupakan subjek hukum.
3.2 SARAN
Demikianlah
makalah berjudul “Indonesia Negara Hukum” saya buat berdasarkan sumber-sumber
yang ada. Saya menyadari ada banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini.
Sehingga perlulah dari para pembaca untuk memberikan saran yang membantu supaya
makalah ini mendekati lebih baik. Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima
kasih.
No comments:
Post a Comment