menu123

Sunday, May 7, 2017

PERBEDAAN BANJAR ADAT DAN BANJAR DINAS

         Tentunya hal yang kita hindari saat kita di tanya sesuatu oleh seseorang dan kita jawabnya tidak tahu. Ini pernah saya alami saat ditanya pertanyaan "apa bedanya banjar adat dengan banjar dinas" oleh adik sendiri, dan ketika itu saya jawab "kurang tahu juga" atau "mungkin sama". Nah dari hal tersebutlah saya search dimana-mana dan akhirnya nemu kesimpulan seperti artikel di bawah ini. Silahkan disimak Sob.
        Banjar, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali, Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa, setingkat dengan Rukun Warga (RW). Pada awalnya dahulu ketika masyarakat Bali masih murni mengandalkan sumber kehidupannya dari hasil pertanian, terutama padi, fungsi Banjar baru sebatas mengurusi pengaturan sistem pengairan di antara sawah-sawah para penduduk yang menjadi anggota Banjar. Seiring perkembangan dinamika masyarakat Bali, fungsi Banjar pun berkembang dan meluas hingga mengurusi hal-hal administratif seperti pembuatan KTP (bagi penduduk asli), Kipem (bagi pendatang), juga mengurus hal-hal seputar pengaturan upacara-upacara adat. Di Bali ada 2 jenis banjar, yaitu Banjar Dinas dan Banjar Adat.

Banjar Adat adalah suatu organisasi sosial yang dimiliki oleh setiap desa adat dibali. Karena salah satu syarat terbentuknya desa adat harus memiliki beberapa banjar adat. Banjar adat memiliki ikatan satu khayangan tiga dalam desa adat itu sendiri. Banjar adat fungsinya untuk urusan adat seperti dalam upacara agama di Pura-pura yang ada di desa bersangkutan, upacara perkawinan, ada kematian warga terutama yang beragama hindu. Anggota banjar adat itu sendiri merupakan warga asli diwilayah tersebut. Sifat-sifat banjar adat yaitu :
  • Keanggotaan bersifat homogen yaitu beragama sama (Hindu).
  • Kegiatan sosialnya meliputi pasuka-dukaan (suka-duka).
  • Diikat dengan awig-awig.
  • Dipimpin oleh kelian adat.
  • Bersifat otonom.

Banjar Dinas adalah suatu organisasi sosial yang boleh atau tidak dimiliki oleh setiap desa adat (tidak diwajibkan) di Bali. Banjar Dinas fungsinya untuk urusan pemerintahan, pembagian wilayah administratif, pengurusan KTP, Domisili atau hal dinas lainnya. Anggota banjar dinas merupakan orang – orang yang tidak asli dari desa adat tersebut. Anggota banjar dinas berasal dari orang – orang luar yang merantau atau sudah lama tinggal di dalam desa adat tersebut.
Sifat-sifat banjar dinas yaitu :
  • Keanggotaannya bersifat heterogen.
  • Kegiatan sosialnya tergantung dari program pemerintah.
  • Diikat oleh peraturan atau undang-undang dari pemerintah.
  • Dipimpin oleh kelian dinas.


No comments:

Post a Comment